Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Jenis Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis PERDA
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Teu Badan Sumedang (Kabupaten)
Nomor Peraturan 7
Tahun 2013
Tempat Penetapan Sumedang
Tanggal Penetapan Senin, 25 November 2013
Tanggal Pengundangan Senin, 25 November 2013
Sumber Bagian Hukum
Subjek -
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Kab.Sumedang
Instansi Pemrakarsa Badan Pendapatan Daerah
Urusan Pemerintah -
Penanda Tangan -
Abstrak
Peraturan di lihat sebanyak : 3 Kali

N0 Peraturan Terakit

Komentar

Buat Komentar