Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Nomenklatur Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sumedang Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Sumedang (Perseroda)

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Jenis Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis PERDA
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Nomenklatur Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sumedang Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Sumedang (Perseroda)
Teu Badan Sumedang (Kabupaten)
Nomor Peraturan 5
Tahun 2025
Tempat Penetapan Sumedang
Tanggal Penetapan Selasa, 10 Juni 2025
Tanggal Pengundangan Selasa, 10 Juni 2025
Sumber LD: Kabupaten Sumedang Tahun 2025 (5) TLD:(57) 11 Hal
Subjek NOMENKLATUR PERUSAHAAN UMUM DAERAH
Status BERLAKU
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Sumedang
Instansi Pemrakarsa Sektretariat Daerah
Urusan Pemerintah Ekonomi
Penanda Tangan Dony Ahmad Munir
Abstrak -

N0 Peraturan Terakit

Komentar

Buat Komentar