Peraturan Bupati Sumedang Nomor 94 Tahun 2009 Tentang Nilai Jual Tenaga Listrik atas Penggunaan Tenaga Listrik yang Berasal dari Bukan PLN

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Bupati
Tahun 2009
Status Berlaku
Instansi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Tempat Penetapan Sumedang
Tanggal Penetapan Selasa, 29 September 2009
Tanggal Pengundangan Selasa, 29 September 2009
Sumber Bagian Hukum
Subjek PERATURAN BUPATI
Bidang Tenaga Listrik
Teu Badan -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Kab.Sumedang
Urusan Pemerintah -
Penanda Tangan -
Abstrak 2009ABSPB3211094.pdf

N0 Peraturan Terakit

Komentar

Buat Komentar