Peraturan Bupati Sumedang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Bupati
Tahun 2014
Status Tidak Berlaku
Instansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Tempat Penetapan Sumedang
Tanggal Penetapan Kamis, 02 Januari 2014
Tanggal Pengundangan Kamis, 02 Januari 2014
Sumber BD: Kabupaten Sumedang Tahun 2014 (3) 79 hlm.
Subjek SISTEM AKUNTANSI
Bidang Hukum Administrasi Negara
Teu Badan
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Kab.Sumedang
Urusan Pemerintah -
Penanda Tangan -
Abstrak Abstrak-JDIHSMD-1627382016.

N0 Peraturan Terakit

Komentar

Buat Komentar