Peraturan Bupati Sumedang Nomor 110 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Bupati kepada Dinas Pendapatan, Unit Pe

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Bupati
Tahun 2015
Status BERLAKU
Instansi Badan Pendapatan Daerah
Tempat Penetapan Sumedang
Tanggal Penetapan Senin, 14 Desember 2015
Tanggal Pengundangan Senin, 14 Desember 2015
Sumber BD Kabupaten Sumedang Tahun 2015 (110) 10 hlm
Subjek PAJAK DAERAH
Bidang Hukum Administrasi Negara
Teu Badan Sumedang (Kabupaten)
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Kab.Sumedang
Urusan Pemerintah Pendapatan Daerah
Penanda Tangan Eka Setiawan
Abstrak -

N0 Peraturan Terakit

Komentar

Buat Komentar