Peraturan Bupati Sumedang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Besaran dan Peruntukan Pagu Indikatif Sektoral dan Pagu Indikatif Kewilayahan Tahun Anggaran 2021

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Bupati
Tahun 2020
Status Berlaku
Instansi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Tempat Penetapan Sumedang
Tanggal Penetapan Rabu, 29 Januari 2020
Tanggal Pengundangan Rabu, 29 Januari 2020
Sumber BD: Kabupaten Sumedang Tahun 2020 (10) 16 hlm.
Subjek ESARAN DAN PERUNTUKAN PAGU INDIKATIF SEKTORAL DAN PAGU INDIKATIF KEWILAYAHAN
Bidang Hukum Administrasi Negara
Teu Badan
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Kab.Sumedang
Urusan Pemerintah -
Penanda Tangan -
Abstrak 2020ABSPB3211010.pdf

N0 Peraturan Terakit

Komentar

Buat Komentar