Peraturan Daerah
📄 Peraturan Perundang-undangan
BERLAKU
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penghapusan Kelurahan Pasanggrahan, Pembentukan Kelurahan Pasanggrahan Baru, Desa Margalaksana dan Desa Mekar Rahayu
Nomor: 10
Tahun: 2008
Dibuat: 14 Aug 2008
Informasi Detail
Jenis DokumenPeraturan Perundang-undangan
JenisPeraturan Daerah
Nomor10
Tahun2008
StatusBERLAKU
InstansiBadan Pemberdayaan Masyarakat dan dan Pemerintahan Desa
Tempat PenetapanSumedang
Tanggal Penetapan14-08-2008
Tanggal Pengundangan14-08-2008
SubjekPenghapusan Kelurahan
BidangHukum Administrasi Negara
(TEU) BadanSumedang (Kabupaten)
BahasaIndonesian
LokasiBagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang