Peraturan

cari data

  • Kata Kunci
  • Tahun
Image_not_found

0

Keputusan Bupati Nomor 23/Kep.1-Disnakan/2009tentang Pembentukan Daerah C. sebagaimana Komite Koordinasi (Regional Advisory Committee) dan Unit Pelaksanaan Proyek (Project ImplementationUnit/PIU) Pen

Image_not_found

2009

Keputusan Bupati Nomor 18/Kep.3-Diskop-UMKM/2009 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)Arribath KubeKabupaten Sumedang;

Image_not_found

2009

Keputusan Bupati Nomor 900/Kep.33-Huk/2009 tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan, Pengurus/Penyimpan Barang dan Bendahara Belanja Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Tidak Terduga dan Pembiayaan di Pem

Image_not_found

2010

Keputusan Bupati Nomor 423.7/Kep. 10 Disdik.2010 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Akhir Sekolah Bertaraf Nasional (Keputusan Bupati tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Akhi

Image_not_found

2010

451/Kep.8 Huk/2010 Penetapan Pemegang Rekening dan Nomor Rekening Penerimaan dan Pengeluaran Kas Umum

Image_not_found

2010

Keputusan Bupati Nomor 900/Kep.7-Huk/2010 tentang Penetapan Pemegang Rekening dan Nomor Rekening Penerimaan dan Pengeluaran Kas Umum Daerah Kabupaten Sumedang dan Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran

Image_not_found

2010

Keputusan Bupati Nomor 900/Kep.6-Huk/2010 tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pengelola Barang dan Bendahara Belanja Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Tidak Terduga dan Pemb

Image_not_found

2010

Keputusan Bupati Nomor 900/Kep.5 Huk/2010 tentang Penunjukan PT. Bank Jabar Banten Cabang Sumedang, PT. BRI Cabang Sumedang, PT. BNI Cabang Sumedang, dan PT. Bank Mandiri Cabang Sumedang sebagai Penge

Image_not_found

2010

Keputusan Bupati Nomor 900/Kep.2-Huk/2010 tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2010;

Image_not_found

2010

Keputusan Bupati Nomor 900/Kep.1-Huk/2010 tentang Pelimpahan SebagianKekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dari Bupati kepada Sekretaris Daerah Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan Benda