Kepufusan Bupati. Nomor :960/Kep.4-H/2004 tentang Pembinaan terhadap para Satuan Pemegang Kas diLingkungan Pemerintah Kabuaten Sumedang Tahun 2004
Keputusan Bupati Nomor 910/Kep.3-Huk/2004 tentang Tim Penyusunan Perubahan dan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang,
Keputusan Bupati Nomor 900/Kep.2-Huk/2004 tentang Penunjukan Bank Jabar Sumedang sebagai pemegang Kas Daerah Pemerintah Kabupaten SumedangTahun Anggaran 2004
Keputusan Bupati Nomor 920/Kep.1-Huk/2004 tentang Penunjukan otorisator dan ordonator diLingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
Keputusan Bupati Nomor 990/Kep.10-Huk/2005 tentang Pengangkatan Atasan Langsung Bendahara dan Bendahara Non Kegiatan, serta Pejabat Pengelola Administrasi Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten S
Keputusan Bupati Nomor 900/Kep. 9-Huk /2005 tentang pelimpahan kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah dari Bupati kepada para pejabat dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sumedang
Kdeputusan Bupati Nonor 920/Kep.8-Huk/2005 tentang penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani administrasi penatausahaan keuangan daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran
Keputusan Bupati Nomor 900/Kep.7-Huk/2005 tentang ponunjukan Bank Jabar Sumedang sebagai pemegang Kas Daerah dan pemberi garansi pemeliharaan belanja barang dan jasa
Keputusan Bupati Nomor 841/Kep.6-Huk/2005 tentang Pemberian biaya operasional bagi sekretaris pribadi Bupati Wakil Bupatii dan Sekretaris Daerah maupun ajudan Bupati dan Wakil Bupatii
Keputusan Bupati Nomor 424/itep.5-Disdik/2005 tentang ,pemberian honorarium kepada guru bantu sementara