Postingan Detail

Pose Foto ASN Jelang Pemilu Tahun 2024

  • Tanggal Posting

    Jumat, 19 Januari 2024

  • Category

    Berita

JDIH SMD - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu ASN dilarang berpose yang identik atau menyerupai representasi/kampanye/sosialisasi/dukungan kepada calon tertentu baik calon presiden, anggota legislatif maupun kepala daerah.

Berikut gaya pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu:
1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas;
2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua);
3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat membentuk simbol pistol;
4. Gaya hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan;
5. Gaya tangan membentuk simbol 'ok' dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga);
6. Gaya tangan dengan jari 'peace' atau angka dua;
7. Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon);
8. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu);
9. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk simbol ‘metal’ (menunjukkan angka tiga);