Postingan Detail

KAJIAN HUKUM TERHADAP PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

  • Tanggal Posting

    Selasa, 06 Juni 2023

  • Category

    Artikel Hukum

KAJIAN HUKUM TERHADAP PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

 

  1. Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
  2. Implikasi hukumnya membuat banyak kursi kepala daerah definitif harus diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat Sementara (Pjs). Dikarenakan ditiadakannya penyelenggaraan pilkada serentak di tahun 2022-2023.
  3. Kepala Daerah hasil pemilihan 2020 hanya akan menjabat sampai tahun 2024.
  4. Dengan ditiadakannya penyelenggaraan pilkada serentak di 2022-2023, maka terdapat Pjs. Kepala daerah yang akan menjabat sampai adanya kepala daerah hasil pilkada serentak 2024.
  5. Menurut ketentuan Kepala Daerah, satu periode Kepala Daerah menjabat selama lima tahun. Salah satu implikasi hukumnya adalah RPJMD Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan dokumen perencanaan pembangunan suatu daerah yang menjadi penjabaran Visi Misi Pasangan Kepala Daerah dan Calon Kepala Daerah terpiilih
  6. Karena RPJMD menjadi pedoman perencanaan pembangunan daerah selama 5 tahun yang seharusnya mengikuti masa jabatan kepala daerah. Maka, persoalan yang muncul adalah kepala daerah hasil pilkada 2020 hanya menjabat kurang lebih selama 3,5 tahun.
  7. Waktu 3,5 tahun tersebut tidak cukup untuk melaksanakan janji politik yang sudah tertuang dalam RPJMD. Akankah Plt. Kepala Daerah mampu memahami ide dan konsep pembangunan yang disusun oleh Kepala Daerah sebelumnya? Mampu, karena Plt. Kepala Daerah dalam bekerja harus melaksanakan rencana pembangunan sebagaimana tercantum dalam RPJMD sebelumnya, yang merupakan pengejawantahan ide dan konsep dari Kepala Daerah terdahulu.
  8. Kepala Daerah hasil pilkada 2018 akan mengakhiri masa baktinya pada tahun 2023.
  9. Terkait dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, masa jabatan Kepala Daerah saat ini dari mulai tanggal 5 September 2018 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-5837 Tahun 2018 sampai dengan berakhir pada tanggal 4 September 2023. sehingga dari tanggal 5 September 2023 sampai dengan pelantikan Kepala Daerah terpilih, Jabatan Kepala Daerah akan diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs) dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

 

 

 -Dodi Yohandi, S.H., M.Kn.-
 -Novian Gunawan, S.H.-